ABRI sebagai
Katalisator Demokratisasi
Republika, 1 Oktober 1998



Suksesi kepemimpinan nasional dari Soeharto ke BJ Habibie pada  21 Mei 1998 telah mendinamisasi sistem politik Indonesia secara sangat dramatis. Hal-hal yang kelihatannya mustahil dibayangkan bisa terjadi dalam era Orde Baru, tiba-tiba bisa bergulir begitu saja. Dinamisasi  yang dramatis itu tentu bukan tanpa bayaran. Segera setelah suksesi, politik Indonesia dilanda ketidakpastian, ketidaktertataan pemerintahan (ungovernability), dan destabilisasi. Sekarang,    Pemerintahan BJ Habibie sudah bekerja lebih dari tiga bulan. Dalam rentang waktu yang pendek ini, kita dapat mencatat berkembangnya beberapa fenomena politik penting.                                    

Pertama, kebebasan politik meluas secara sangat cepat. Segera setelah Soeharto jatuh, kran politik yang sebelumnya tersumbat, tiba-tiba saja bisa dibuka. Hampir semua kalangan, tanpa kecuali, tiba-tiba punya peluang melampiaskan kebebasan politik bak kuda liar  yang dilepas dari kandang. Di satu sisi, perluasan kebebasan bisa  diharapkan sebagai bagian dari penyehatan kehidupan politik pasca-pengapnya Orde Baru, namun di sisi lain perluasan kebebasan telah memunculkan semacam ''gegar politik'' dan ''gagap politik''. Di tengah ketiadaan pengalaman dan tradisi kebebasan politik, banyak  kalangan mudah lupa pada batas-batas kebebasan. Lupa bahwa kebebasan sekelompok orang yang tak terbatasi bisa menjadi penghambat bagi  kebebasan kelompok lain. Lupa bahwa ketika ditelusuri hingga ke ujungya, kebebasan itu sebetulnya memiliki pagar bernama ''keteraturan''.                                                      

Kedua, ledakan partisipasi politik. Perluasan kebebasan pasca-kejatuhan Soeharto memancing ledakan partisipasi politik dalam beragam bentuk -- mulai dari yang konvensional (semacam mendirikan partai politik) hingga yang nonkonvensional (semacam perlawanan atau pembangkangan politik masal). Pada tataran elite, ledakan partisipasi menghasilkan lahirnya institusi-institusi politik semacam partai-partai politik, organisasi nonpemerintah, dan barisan oposisi. Namun pada tataran yang lebih masif, ledakan partisipasi politik ternyata mewujud menjadi amuk.                                        

Di satu sisi, ledakan partisipasi politik mudah dimaklumi sebagai semacam artikulasi kerinduan banyak kalangan setelah terlampau lama sistem politik bekerja dengan karakternya yang ekslusif dan nonpartisipatoris. Dalam konteks ini, ledakan partisipasi politik  merupakan biaya sosial yang tak terhindarkan dari perubahan  pasca-Soeharto. Namun di sisi lain, ledakan partisipasi politik sangat mudah melewati garis demarkasi dengan anarkisme atau ketidakstabilan  politik yang permanen. Di tengah barisan oposisi yang terlampau keras kepala, misalnya, ledakan partisipasi politik bisa saja mewujud       menjadi pembangkangan yang irasional dan antiintelektual.             

Ketiga, sistem politik memiliki variabel baru, yakni ''publik''. Selama Orde Baru, publik adalah nonfaktor. Politik antipublik yang    dijalankan Orde Baru ternyata menjadi sebuah ironi di ujung kekuasaan Soeharto, ketika justru publik yang akhirnya bisa mendesakkan         terjadinya suksesi serta menguakkan pintu bagi perubahan. Kejatuhan Soeharto pun melahirkan publik yang sangat -- jangan-jangan malah  surplus -- percaya diri.                                              

Di satu sisi, proses kelahiran publik itu mewartakan perkembangan positif. Sebagaimana diajarkan oleh sejarah perubahan politik di berbagai tempat, publik lahyang kerapkali menjadi fondasi terpenting pembentukan era baru yang lebih demokratis. Adalah tidak mungkin  membayangkan demokratisasi dalam suasana ketiadaan publik. Namun di sisi lain, publik yang sedang tumbuh dan punya surplus kepercayaan diri itu kerap harus terbentur dan tercegat artikulasinya oleh ketidaksiapan atau ketiadaan mekanisme politik formal yang mengakomodasi peran publik. Persoalan ini merupakan bahan ledak yang  sangat eksplosif.                                                     

Keempat, terkuaknya peluang untuk perubahan. Mengingat paruh akhir Orde Baru ditandai oleh kekuasaan rezim yang telah memusat, menjadi otonom, mengalami personalisasi, dan sakral di tangan Soeharto, maka jatuhnya Soeharto serta merta membuka sebuah ''zaman kesempatan'' -- suatu zaman yang memberi peluang bagi perubahan. Di  satu sisi, zaman kesempatan ini merupakan pintu yang sangat dibutuhkanoleh bangsa Indonesia untuk menata diri secara lebih terbuka, adil, dan demokratis. Namun di sisi lain, zaman kesempatan juga membuka peluang bagi berkembangnya hujatan terhadap masa lalu secara tidak proporsional. Semua elemen masa lampau seolah harus dikubur dan bangsa ini harus memulai segala sesuatu menuju perubahan dengan memulainya dari nol.                                                             
Empat tingkat perubahan     
Paling kurang, terdapat empat tingkat perubahan yang dibutuhkan dalam rangka membentuk sistem politik yang lebih demokratis pasca-Soeharto. Pertama, melanjutkan proses transfer kekuasaan  sehingga makin bermakna. Proses ini hanya akan menemukan arti pentingnya manakala pemilu berhasil diadakan secara demokratis dan    menghasilkan proses reseleksi kepemimpinan-nasionak-kolektif.   
Kedua, mengubah gaya kekuasaan. Sejauh ini perubahan gaya kekuasaan sebetulnya sudah menggejala, namun sayangnya masih lebih banyak terjadi di level sangat individual-personal (BJ Habibie)  ketimbang institusional (Orde Reformasi). Ketiga, membentuk sistem atau format politik baru. Proses perubaan ini antara lain ditandai oleh perbaikan UU bidang politik, namun belum menampakkan hasil konkret yang menjanjikan. Keempat, menggeser paradigma lama dengan paradigma baru (paradigm shift).                    

Apakah segenap perkembangan politik pasca-Soeharto yang tersaji hingga saat ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang mengarah ke arah empat level perubahan itu? Jawabannya: Belum tentu.                         

Dinamisasi politik dramatis yang terjadi selama lebih dari tiga bulan terakhir ini sebetulnya baru menggambarkan bahwa Indonesia baru  Memasuki apa yang teoritis sering disebut sebagai ''fase liberalisasi''. Dalam fase ini, terjadi pengembalian hak-hak politik  rakyat -- yang sebelumnya dikekang -- serta terjadi pula perluasan kebebasan politik. Namun, pada saat yang sama, belum ada konsensus yang tegas mengenai batas-batas pengembalian hak-hak politik rakyat dan batas-batas --------- disebut oleh 0'Donnell dan Schmitter (1993) sebagai ''fase perubahan  entah ke arah mana''.                                                 

Pendeknya, liberalisasi adalah tahap perubahan sementara dan tidak pasti, setelah sebuah pemerintahan otoritarian mengalami kebangkrutan sementara proses demokratisasi belum berjalan secara bermakna. Anders Uhlin (1998) menamai fase ini sebagai pratransisi -- sebuah fase yang mendahului transisi. Fase pratransisi inilah yang sebetulnya baru     dijalani Indonesia.                                                   

Ada dua kemungkinan kelanjutan dari fase pratransisi. Pertama,  fase pratransisi hanya berlanjut menjadi sebuah musim semi kebebasan  -- yang amat pendek, sependek sebuah musim -- yang diikuti oleh rekonsolidasi otoritarian. Skenario semacam ini biasanya sangat       
mungkin terjadi di tengah masih bertahannya sisa-sisa rezim lama yang otoritarian dalam pemerintahan baru, sementara pada saat yang sama barisan oposisi demokratis justru mengalami perpecahan internal. Mungkin saja Indonesia mengarah ke skenario ini.                      

Kedua, fase pratransisi berlanjut secara bermakna, masuk ke proses transisi, dan akhirnya konsolidasi demokrasi. Dalam skenario ini, liberalisasi bisa dilanjutkan dengan pembuatan konsensus mengenai batas-batas pemenuhan hak-hak politik dan kebebasan politik rakyat.   Setelah itu, proses reformasi terlembagakan (institutionalized) dan menggumpal membentuk format politik baru.                         

Bagi bangsa Indonesia, memasuki abad XXI dengan baik -- dalam pengertian politik -- adalah mengelola liberalisasi yang tengah bergulir saat ini menuju ke arah transisi menuju demokrasi dan akhirnya konsolidasi demokrasi. Bagi bangsa Indonesia, memasuki abad  XXI dengan baik berarti menghindari pengulangan kesalahan sejarah yang pernah dilakukan di awal Orde Baru, ketika jargon-jargon reformasi politik justru diimplementasikan di tingkat praksis menjadi penguatan sistem politik Orde Baru yang otoritarian.                            

Dalam kerangka itu, posisi dan peran ABRI cukup menentukan. Adalah sulit dibantah bahwa sepeninggal Soeharto, sebetulnya tinggal ABRI-lah kekuatan politik riil yang infrastrukturnya masih lengkap. Sekalipun direpotkan dan dipojokkan oleh gelombang hujatan delegitimasi akibat kesalahan-kesalahan pendekatan keamanan di masa Orde Baru, ABRI tetap punya posisi tawar penting di tengah ketidakpastian dan instabilitas  politik serta ancaman ungovernability sepeninggal Soeharto. Pilihan posisi dan peran yang tersedia bagi ABRI sekarang adalah menjadi katalisator bagi proses demokratisasi. ABRI -- alih-alih menjadi penghambat -- harus menjadi membantu agar proyek demokratisasibisa berjalan tanpa disubversi oleh proyek rekonsolidasi  otoritarianisme.                                                      
Belajar dari Portugal

Untuk memahami tuntutan peran katalisator demokratisasi yang terbeban di pundak ABRI, akan sangat bermanfaat manakala Indonesia belajar dari kasus-kasus sejenis di negara lain. Kasus Portugal, misalnya. Di antara pelbagai kasus transisi menuju demokrasi, kasus  Portugal adalah kasus menarik dan ''eksotik''. Kasus Portugal memiliki satu fakta penting yang sangat khas: Kediktatoran kanan -- yang sudah bertahan selama 50 tahun -- digulingkan bukan oleh gerakan massa, bukan juga oleh partai-partai politik sipil kiri, melainkan oleh  militer.             
Lawrence S Graham (1993) menggambarkan bahwa dalam kasus Portugal negara otoritarian yang kuat akhirnya runtuh, dan kemudian kekuatan-kekuatan transisional membangun sistem politik baru yang  lebih demokratis. Peranan militer di sini menjadi menentukan, untuk tidak mengatakan vital. Militer sebagai aktor politik independen,     institusi nasional, dan katalisator perubahan, memiliki tempat penting -- terutama dengan menjalankan peran inisiatif sekaligus penyesuaian di tengah transisi, konsolidasi, dan institusionalisasi demokrasi. Proyek-proyek transformasi-sipilian akhirnya terdukung militer. Mulai dari pengakhiran kontrol subjektif militer, pembangunan kontrol sipil atas militer, dan akhirnya pengakhiran otonomi negara dan desentralisasi kekuasaan.                                             

Maka jika direntang dari 1974 ke pertengahan 1980-an, militer berperan menggeser transisi yang pada awalnya merupakan proyek otokratis -- kudeta yang mengawali transisi adalah cirinya -- menjadi proyek konsensual yang mempertemu-kompromikan kekuatan-kekuatan politik prodemokrasi. Jika kita meminjam skenario Samuel P Huntington (1991), transisi Portugal barangkali dapat digambarkan sebagai transformation (perubahan dihela oleh kekuatan dalam negara) yang makin bergeser menjadi transplacement (kekuatan di dalam   dan di luar negara yang prodemokrasi beraliansi untuk perubahan).     

Ada setidaknya ''empat pelajaran Portugal'' yang bermanfaat untuk Indonesia. (1) Militer Portugal memainkan peran katalisator perubahan dengan relatif baik. (2) Militer juga toleran terhadap proyek reformulasi blok kekuasaan negara dan proyek reinstitusionalisasi     negara yang meminggirkan posisi dan peran politik militer. (3) Militer berhasil merekonsolidasi dirinya di tengah arus perubahan yang di helanya; militer relatif berhasil memanajemen transisi internal dalam tubuhnya. (4) Posisi dan reposisi militer Portugal dalam  transisi digerakkan oleh perwira militer generasi baru yang lebih muda, segar, dan memiliki latar belakang pendidikan profesional yang lebih baik daripadda pendahulu mereka.                                

Transisi menuju demokrasi

Dalam kerangka reformasi dan demokratisasi, pada hakikatnya ABRI memang dituntut untuk membiarkan dan membantu proses transplacement yang saat ini sedang berjalan agar mengarah ke fase transisi menuju demokrasi. Dalam konteks ini, ada beberapa       tuntutan posisi dan peran jangka pendek ABRI yang layak dipertimbangkan.                                                      (1) Ikut secara aktif membangun rekonsoliasi nasional, namun dengan tetap mengindahkan keharusan pertanggungjawaban moral, hukum, dan politik dari penyelewengan kekuasaan semasa Orde Baru. (2). Ikut mendukung program dan langkah-langkah reformasi dalam kerangka demokratisasi. Ini antara lain diwujudkan dengan: Menyokong penyelenggaraan pemilu yang demokratis; menyokong pembentukan lembaga legislatif yang demokratis tanpa mekanisme pengangkatan; menanggalkan dan mereorientasikan praktik kekaryaan, karena menghasilkan disfungsi birokrasi.                                                            (3). Meninggalkan doktrin dwifungsi ABRI dan memusatkan diri pada peningkatan kemampuan profesional ABRI sebagai aparatur negara -- bukan instrumen pemerintah -- penyokong demokratisasi.                

Tentu saja, tidak semua langkah itu dapat dilakukan bersamaan. Mesti  ada jadwal yang terukur. Selama jadwal ini berjalan, maka selama itu pula ABRI memainkan perananannya sebagai katalisator demokratisasi. Yang pasti, hari-hari ini merupakan periode amat krusial dalam menentukan seberapa sejalan (compatible) posisi dan peran ABRI  dengan proses demokratisasi. Artinya, seberapa jauh peran ABRI sebagai katalisator demokratisasi akan dapat diwujudkan, sangat ditentukan oleh seberapa tepat sistem politik memposisikan ABRI atau seberapa tepat ABRI memposisikan diri saat ini.                                

Boleh jadi, kesediaan dan ketepatwaktuan memainkan peran katalisator demokratisasi akan menjadi parameter yang valid untuk mengetahui seberapa dekat ABRI dari rakyat.