Hilang Kassospol Terbit Kaster
Republika, 11 November 1998


Lembaga Kepala Staf Sosial Politik (Kassospol) ABRI dilikuidasi dan sebagai gantinya dibentuk Kepala Staf Teritorial (Kaster) ABRI. Anggota ABRI yang menduduki jabatan-jabatan birokrasi non-hankam diharuskan untuk meninggalkan dinas kemiliteran. Itulah berita (baik) yang diumumkan Pangab/Menhankam Jenderal Wiranto, hanya dua hari sebelum Sidang Istimewa (SI) MPR dimulai.

Bagaimanakah kita memaknai berita itu? Seberapa signifikan sumbangan reorganisasi di tubuh ABRI itu bagi upaya menghilangkan dwifungsi ABRI yang saat ini menjadi salah satu tuntutan publik yang amat kuat?

Jawaban atas pertanyaan itu tergantung pada seberapa jauh beberapa soal berikut ini terklarifikasi. Pertama, sejauh mana perubahan keorganisasian itu sudah disiapkan sampai ke tingkat substansi dan operasi. Yang dibutuhkan publik saat ini adalah bukan sekadar berita bahwa staf sospol diubah menjadi staf teritorial, melainkan apa implikasi substansial dan operasional dari perubahan itu.

Menghindar dari tuntutan klarifikasi soal itu berarti membiarkan distorsi akan berkembang dalam diskusi mengenai kebijakan baru yang diumumkan Pangab itu. Distorsi semacam inilah yang pernah kita saksikan ketika pada dekade 1980-an lembaga Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) dilikuidasi dan dibentuk lembaga baru Badan Koordinasi Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakoorstanas) karena tidak ada klarifikasi yang cukup rinci mengenai apa saja yang berubah pada tingkat substansi dan operasi.

Kedua, sejauh mana ABRI sendiri telah menyiapkan pelaksanaan yang serentak dan menyeluruh menyangkut perubahan yang cukup dramatis itu. Tidakkah ada kemungkinan bahwa ketika kebijakan baru itu dinyatakan berlaku, justru di berbagai tempat -- yang jauh dari Jakarta -- tengah dilakukan atau terjadi langkah-langkah penguasa teritorial militer yang bertentangan dengan substansi kebijakan? Seyogianya, ketika kebijakan itu dinyatakan berlaku, yang dikejar bukan hanya target perubahan citra politik ABRI dalam waktu secepat-cepatnya. Yang dikejar bukan hanya menyorongkan respon positif terhadap gugatan dan hujatan publik terhadap ABRI yang belakangan ini makin keras dan mengemuka. Yang seyogianya dipertimbangkan untuk menentukan waktu pemberlakuannya adalah bahwa sebagian besar infrastruktur untuk melaksanakan perubahan kebijakan itu memang telah disiapkan dengan baik.

Ketiga, sejauh mana perubahan kebijakan itu menjadi bagian dari perubahan paradigma yang sedang dikembangkan ABRI atau menjadi bagian dari respon ABRI terhadap tuntutan penghapusan dwifungsi. Kebijakan itu sebaiknya tidak diumumkan dengan ''sistem cicilan'' melainkan dengan ''sistem paket integral''. Dalam konteks ini harus ada klarifikasi mengenai paket langkah yang memang akan dilakukan ABRI untuk beradaptasi dengan tuntutan reformasi total; serta di mana kebijakan perubahan Kassospol ke Kaster itu berada dalam paket tersebut.

Menurut hemat saya, jika ketiga soal di atas tidak diklarifikasi dengan baik, sebaik apapun niat ABRI di balik reorganisasi diri ini, terbuka peluang yang amat besar bagi terjadinya kesalahpahaman publik. Jika kesalahpahaman ini benar-benar terjadi, dalam suasana sekarang -- euforia reformasi masih kental, unsur-unsur gerakan sosial-politik masyarakat sedang surplus percaya diri, ledakan partisipasi politik terjadi di mana-mana, dan mabuk kebebasan melanda hampir semua kelompok politik lama dan baru -- kebijakan itu justru akan menyiramkan tambahan minyak ke bara antimiliterisme yang sudah cukup lama menyala.

Tetapi, terlepas dari catatan-catatan di atas, baiklah kita tinjau seberapa signifikan sebetulnya likuidasi Kassospol dan penghentian kekaryaan ABRI itu. Mesti diakui bahwa ini merupakan langkah cukup mendasar dan dramatis. Ada beberapa implikasi (tentatif) yang bisa dibayangkan.

Pertama, dihapuskannya institusi staf sospol politik ABRI memberi jalan bagi tidak dijalankannya lagi berbagai kebijakan institusional ABRI di wilayah sosial politik. Selama ini institusi staf sosial politik menjadi lembaga penyalur tenaga-kerja-politik dari ABRI untuk wilayah-wilayah kekaryaan dalam birokrasi pemerintahan. Terhapusnya institusi staf sosial politik berarti menghentikan praktek kekaryaan dalam kerangka penyaluran kekaryaan ABRI itu. Dalam konteks ini, hapusnya staf sospol ABRI akan menambah runyam soal inflasi perwira dalam tubuh ABRI.

Kedua, pemberhentian dari dinas aktif terhadap anggota ABRI yang memasuki wilayah pekerjaan non-hankam, akan memberikan sumbangan signifikan bagi penyehatan birokrasi. Selama ini, praktek kekaryaan ABRI telah menjadi salah satu sumber distorsi birokrasi. Pelayanan publik (public services) dan pertanggungjawaban publik (public accountability) selama ini tidak bisa dijalankan oleh anggota ABRI yang dikaryakan dalam pekerjaan-pekerjaan birokrasi sipil mengingat mereka terikat pada sistem loyalitas komando yang instruktif. Secara umum, mereka juga memiliki multi-loyalitas yang bermasalah: kepada pimpinan ABRI, pimpinan birokrasi, dan publik. Dalam praktek, pihak yang terakhir ini yang biasanya selalu teranaktirikan.

Ketiga, reorganisasi ABRI ini memiliki implikasi mendasar terhadap tugas dan fungsi komando teritorial. Selama ini komando teritorial -- dari Kodam hingga Koramil -- kerap dipahami di tingkat operasional sebagai institusi kekuasaan teritorial di bidang sosial-politik-kemasyarakatan. Komando teritorial bahkan kerapkali menjadi penguasa wilayah yang paling riil; lebih riil dibandingkan dengan pimpinan wilayah dalam struktur pemerintahan sipil. Reorganisasi ini mestinya akan mengubah pendekatan komando teritorial menjadi lebih sempit dengan fokus bagi tugas-tugas fungsional di bidang hankam.

Itulah setidaknya beberapa implikasi yang bisa dibayangkan secara tentatif. Apakah implikasi-implikasi positif itu yang bakal kita temui dalam praktek riil politik, ataukah justru sebaliknya, hanya waktu yang bisa menjawab dengan baik. Yang pasti, kebijakan baru ini akan menjadi positif -- pada tingkat citra dan substansi -- jika ternyata menjadi bagian dari paket penghapusan dwifungsi dan kekaryaan secara mendasar beserta segenap distorsinya.